Pln akhirnya menang
Mahkamah agung menolak gugatan restoran combo fast food, jakarta. tergugat dihukum membayar ganti rugi rp 10 juta, seperti yang ditetapkan pln sebelumnya
Sabtu, 20 Februari 1993
KEWENANGAN Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjatuhkan sanksi denda akan semakin kukuh. Mahkamah Agung (MA), lewat putusannya tertanggal 10 Desember 1992, menolak gugatan restoran Combo Fast Food, Jakarta. Pekan lalu keputusan tersebut disampaikan kepada pemilik restoran itu. Penggugat diwajibkan membayar tagihan susulan sebesar Rp 10 juta, seperti yang ditetapkan PLN sebelumnya. Sengketa PLN dan restoran Combo pecah Oktober 1990. Ketika itu PLN ...