Peringatan dari magelang

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena BAP tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Sabtu, 14 Mei 1994

MESKIPUN usia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah lebih dari 10 tahun, toh masih banyak penyidik yang mengabaikan isinya. Ini terbukti dari kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa Munarto, pelaku pembunuhan, hanya dengan pertimbangan berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa tidak sah. Munarto, 32 tahun, penduduk Patengunung, Magelang, diser...

Berita Lainnya