Korupsi: Melanggar UUD 45

Subari, pedagang beras, dituntut hukuman penjara karena telah merugikan negara dengan mengatasnamakan KUD dalam pengadaan beras dan gabah. (hk)

Sabtu, 23 Juni 1984

INI cerita korupsi kecil-kecilan dari Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur. Subari, bekas sopir truk yang sukses berwiraswasta sebagai pedagang beras di desanya, Kendalrejo. Senin lalu dituntut hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp 5 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia, menurut Jaksa Gagoek Subagiyanto, terbukti korupsi sebanyak Rp 40 juta. Jaksa Gagoek, yang juga kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, berkeyakinan bahwa Su...

Berita Lainnya