Pak pos vs menteri pos

Hariyanto dan sutadi pegawai pos menggugat menteri pariwisata, pos, dan telekomunikasi, karena mereka dituduh mencuri kantung pos. (hk)

Sabtu, 9 Juni 1984

JARANG terjadi pegawai rendahan berani menggugat atasan tertingginya. Ka sus yang langka itu terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua pegawai kecil di Kantor Pos Besar Surabaya, Hariyanto dan Sutadi, menggugat Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10Juta. Kedua pegawai kecil itu merasa dirugikan nama baiknya, karena dituduh mencuri kantung pos, yang berisi uang tunai sebesar Rr.1.750....

Berita Lainnya