Tersendat gengsi

Pemerintah memberikan dana bantuan hukum kepada terdakwa yang tidak mampu. tetapi pelaksanaannya di sumatera utara masih seret. (hk)

Sabtu, 9 Juni 1984

DANA bantuan hukum dari pemerintah, ternyata, tidak mudah dinikmati. orang-orang yang tidak mampu. Tutin Nasution, misalnya, yang pekan-pekan ini menunggu vonisnya, terpaksa sendirian membela dirinya dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Negeri Padangsidempuan. Tutin, 30, yang hanya sempat sekolah sampai kelas V SD, terpaksa berkata, "Saya miskin dan tidak mampu menyewa pembela." Ia tidak tahu bahwa pasal 56 KUHAP, sebenarnya...

Berita Lainnya