Upaya Menggugat Koruptor

Ismail Saleh, mengemukakan gagasan baru, bahwa koruptor tidak cukup hanya ke persidangan pidana tetapi perlu memerdatakan.(hk)

Sabtu, 2 Juni 1984

JAKSA Agung Ismail Saleh belum puas dengan hanya menyeret koruptor ke persidangan pidana. Senin pekan lalu, ia mengemukakan sebuah gagasan baru, yaitu kemungkinan "memerdatakan" juga para koruptor. Walaupun seorang koruptor telah dijatuhi hukuman di peradilan pidana, kata Jaksa Agung, kerugian negara tetap tidak bisa dihindarkan. Buktinya, menurut Ismail Saleh, dari Rp 107 milyar kerugian negara akibat korupsi tahun lalu, hanya...

Berita Lainnya