Mempertanyakan Praperadilan

Hampir semua ahli hukum di seminar LBH, Bandung, mengatakan ketidakpuasan tentang pelaksanaan praperadilan. Para peserta mengemukakan kelemahan-kelemahan pelaksanaan praperadilan.(hk)

Sabtu, 2 Juni 1984

LEMBAGA praperadilan, yang memberi wewenang kepada hakim untuk mengontrol instansi penyidik dan penuntut, kini dipertanyakan keampuhannya. Hampir semua ahli hukum di seminar yang diselenggarakan LBH Bandung, Sabtu pekan lalu, menyatakan ketidakpuasannya atas pelaksanaan praperadilan. Padahal, hukum acara baru, KUHAP, yang dilahirkan lebih dari dua tahun lalu, dinilai sebagai "karya besar", karena mencantumkan ketentuan tentang ...

Berita Lainnya