Pasal bingung

Sabtu, 19 Mei 1984

"KARYA Besar" semacam KUHAP pun bisa membingungkan. Buktinya, Hakim Mappong, yang memimpin persidangan perkara Jos Soetomo, terpaksa meminta fawa Mahkamah Agung ketika kejaksaan meminta pengadilan mengembalikan surat dakwaan untuh disempurnakan. Pasal yang meragukan itu tidak lain dari pasal 144 KUHAP yang terdiri dari tiga ayat. Pasal itu memberi hak kepada jaksa untuk mengubah dan bahkan mencabut kembah surat tuduhannya. Pada ayat...

Berita Lainnya