Susu-Susu Tanpa Bea

Philip Paulus Pantouw, 37, pimpinan PT Kamang Murni di hukum pengadilan negeri jak-ut karena tindak pidana ekonomi & korupsi, mengeluarkan bahan baku susu dari gudang bea cukai tanpa membayar bea masuk. (hk)

Sabtu, 28 April 1984

SEBELUM sidang dimulai Kamis pekan lalu, Philip Paulus Pantouw, 37, berdoa bersama istri dan keluarganya. Tapi hakim tetap menyatakan dia bersalah. Majelis hakim yang diketuai Ny. Nielma Salim secara bergantian membaca dua putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara: terdakwa diganjar hukuman 3 tahun dan denda Rp 5 juta untuk tindak pidana ekonomi. Sedangkan untuk perkara korupsi, dia kena 4 tahun 6 bulan, dengan denda yang s...

Berita Lainnya