Vonis Panas Ke Dingin

Mahkamah Agung memperingan hukuman Sucianto dan keluarganya, yang menganiaya hingga mati pembantu rumah tangga. (hk)

Sabtu, 7 April 1984

KELUARGA Sucianto, yang dari nenek sampai ke cucu dihukum berat, karena dianggap terbukti membunuh pembantu rumah tangga mereka, "secara bertahap" mendapat keringanan hukuman. Terakhir, Mahkamah Agung mengorting hukuman Sucianto menjadi 7 tahun penjara, dari 13 tahun yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Sragen memvonis bekas agen pupuk itu dengan hukuman . . .mati. Tahun lalu, di p...

Berita Lainnya