Vonis Berdasarkan Siksaan

Yayasan lbhi, dan lbh medan, meminta mahkamah agung melakukan herziening atas perkara paeran, ponirin, taliso dan anaknya, sodiarso. mereka dituduh membunuh dan dijatuhi hukuman penjara. (hk)

Sabtu, 21 Januari 1984

KEADAAN Paeran kini sangat memilukan. Ia berjalan tertatih-tatih dengan kaki mengangkang seperti beruang. Kedua kakinya remuk dan engselnya bergeser dari tempatnya. "Saya disiksa polisi, padahal bukan saya yang membunuh," kata Paeran, 38, di LP Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia bersama rekannya, Ponirin, telah enam tahun mendekam di LP itu. Pengadilan menganggap mereka terbukti membunuh tetangganya, Atmo, beserta anaknya, Sumarni. ...

Berita Lainnya