Mencoba Beperkara Dengan Sema

Belum ada gugatan terhadap militer dalam perkara praperadilan yang dimenangkan hakim. tiga perkara ronggur hutagalung, o.c kaligis, dan nawawi, gagal memenangkan gugatan kliennya. (hk)

Sabtu, 24 Maret 1984

HAKIM H. Aep Effendi mengetukkan palu, menutup sidang sependek 15 menit, setelah menolak gugatan Pengacara Ronggur Hutagalung terhadap Kepala Staf Laksusda Jawa Barat dalam perkara praperadilan. Orang-orang yang berkerumun di gedung Pengadilan Negeri Bandung, Rabu pekan lalu, bubar sembari mungkin bertanya-tanya: sulitkah memenangkan perkara melawan tentara? Militer, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 15/1983, dapat ...

Berita Lainnya