Awas: penyelundupan itu subversi

Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung memutuskan, kejahatan penyelundupan sebagai tindak pidana subversi penyelundup tekstil, hohanlal kanchand, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (hk)

Sabtu, 3 Maret 1984

SUDAH empat tahun perkara penyelundupan tidak diputus berdasarkan undang-undang antisubversi. Tapi, belum lama ini, lembaga peradilan berubah ikap: Mohanlal Kanchand, penyelundup tiga juta yard tekstil yang lima tahun lalu dibebaskan pengadilan tingkat banding, kini oleh Mahkamah Agung dihukum 15 tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan subversi. Mohanlal pula - kini masih buron - merupakan penyelundup pertama yang "t...

Berita Lainnya