Lain Hakim, Lain Palunya ?
Junaedi & Saldi yang divonis 5 th penjara oleh hakim Wendra hanya karena mencuri jam tangan, dibatalkan peradilan banding-dianggap pertentangan dengan hukum. Soalnya Wendra yang menjadi hakim tunggal. (hk)
Sabtu, 9 November 1985
NASIB kakak-adik Junaedi alias Gombloh dan Saldi, terhukum 5 tahun penjara karena mencuri di rumah seorang hakim, akhirnya diselamatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Majelis hakim tinggi yang diketuai Sof Larosa membatalkan keputusan Hakim Wendra dari Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, yang memvonis kakak-adik itu dengan hukuman berat karena mencuri di rumah hakim itu sendiri. Majelis hakim yang ditugasi memeriks...