Demi hukum, keluar masuk bui
Bambang sulistijono & andiryanto terdakwa korupsi tahu tempe yang sudah divonis di pengadilan pertama, keluar masuk bui akibat keterlambatan di peradilan banding. ma memperpanjang penahanan surat.(hk)
Sabtu, 19 Oktober 1985
DUA terdakwa perkara korupsi di Semarang, Bambang Sulistijono Munajad dan Andiryanto Martosucipto alias Than Thian An, mengalami proses hukum yang unik. Awal bulan ini, kedua orang itu dilepaskan dari tahanan oleh pengadilan tinggi di Semarang dengan alasan "demi hukum": karena masa penahanannya habis dengan sendirinya. Tapi, dua belas hari kemudian, dengan alasan yang sama mereka ditangkap dan ditahan kembali. Bambang dan Andiry...