Kewajiban Tanpa Sanksi
Berita acara polisi terhadap kasus pembunuhan Tan Cun Hok oleh Amsen Manik dan Joni Sitanggang yang tidak di dampingi pembela dianggap tidak sah oleh hakim Victor D. Tapi hakim atasannya membolehkan. (hk)
Sabtu, 24 Agustus 1985
SALAH satu hak asasi tersangka yang - dijamin hukum acara, yaitu didampingi pembela bila ia diancam hukuman 5 tahun ke atas, ternyata bisa dilanggar. Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, awal bulan ini, memerintahkan Pengadilan Negeri Rantauprapat melanjutkan pemeriksaan perkara Amsen Manik dan Joni Sitanggang, walau kedua orang tersangka perkara pembunuhan itu sebelumnya diperiksa polisi tanpa pembela. Semula, Hakim Victor Daulat...