Yang Dituduh Bebas, Yang Membantu...

Tony Gozal, 49, yang dituduh memanipulasikan tanah Pemda di Ujungpandang sekitar 2 milyar dan menyuap beberapa pejabat dibebaskan hakim. Sementara 2 pejabat agraria yang membantu divonis penjara. (hk)

Sabtu, 24 Agustus 1985

KEGIGIHAN Jaksa Tinggi Sulawesi Selatan, Baharuddin Lopa, untuk mengadili "orang kuat" Ujungpandang, Tony Gozal, akhirnya kandas di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ujungpandang, yang diketuai J. Serang, Senin pekan lalu membebaskan Tony dari tuduhan korupsi. Keputusan yang di luar dugaan itu disambut gemuruh tepuk tangan pengunung sidang. Keputusan Majelis Serang itu merupakan pukulan yang kesekian kalinya diterima ke...

Berita Lainnya