Harga Vonis Bebas

Pengacara Soetardjo digugat kliennya (keluarga soewignyo) untuk mengembalikan uang honoriumnya, karena gagal membebaskan mereka dari hukuman dalam kasus penganiayaan. Soetardjo balik menggugat. (hk)

Sabtu, 28 September 1985

SOETARDJO mungkin pengacara pertama yang dituntut kliennya untuk menyerahkan kembali honorarium yang pernah diterimanya. Pengacara Surabaya itu, pekan-pekan ini, digugat Soewignyo dan anak-anaknya untuk mengembalikan uang honorarium Rp 14,5 juta karena dianggap gagal memenuhi janji membebaskannya dalam perkara penganiayaan. Selain itu, Soetardjo juga dituduh kliennya memalsukan vonis Mahkamah Agung. Soewignyo alias Kwe King Swi...

Berita Lainnya