Antara Tumbal Dan Korban

Albert Tandiari dari EMKL & Julius Willar, petugas BC yang terlibat kasus penyelundupan alat elektronik (Cibinong) dibebaskan hakim. Tetapi Wono Rustandi, sopir, di penjara. Yang lainnya vonis in absentia.(hk)

Sabtu, 28 September 1985

PENYELUNDUPAN pesawat video dan tekstil halus seharga Rp 1 milyar, yang tertangkap basah di Cibinong, Rabu pekan lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang diketuai S.M. Binti. Dua orang buron yang dianggap pelaku utama kasus itu, pemesan barang dari PD Kencana Sakti, Suyatna, dan pengirim barang dari Singapura, Nico Wijaya, diganjar hukuman 5 tahun penjara pada sidang in absentia. Sementara itu, Majelis membebas...

Berita Lainnya