Mencuri Dengan Izin
A Yun & A Cong mencuri semua isi toko Asmara Gunawan sebagai sita jaminan piutang, dibebaskan hakim, karena pencurian itu seizin pegawai tokonya. Asmara masih diadili dalam kasus penipuan uang Rp 1,6 milyar.(hk)
Sabtu, 10 Agustus 1985
KAKAK-ADIK penyalur mobil di Medan, A Yun dan A Cong, akhirnya dilepaskan hakim dari tuntutan hukum. Padahal, mereka berdua terbukti "mencuri": menguras habis isi toko milik Asmara Gunawan senilai Rp 727 juta. Semua itu terjadi ketika pemilik toko kabur dari kota itu dengan meninggalkan utang Rp 1,6 milyar kepada rekan-rekan dagangnya, termasuk A Yun dan A Cong. Sebab itu, di pengadilan yang sama, Asmara juga diadili dengan tuduha...