Tentang Dua Putusan

Haji b.p. ritonga yang ditahan polisi karena dituduh menipu dalam kasus penjualan mobilnya dibebaskan pn padangsidempuan, padahal sebelumnya permohonan praperadilannya ditolak, lesmana yang mengadu ditahan. (hk)

Sabtu, 10 Agustus 1985

VONIS hakim memang bukan hitungan matematika. Buktinya, kasus Baginda Parlaungan Ritonga. Ia, yang sempat ditahan polisi selama 10 hari, dibebaskan Pengadilan Negeri Padangsidempuan dari tuduhan menipu. Padahal, sebelumnya, pengadilan yang sama menolak permohonan praperadilan Baginda, karena menganggap penahanan oleh Polisi sah adanya. Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan Mukmin Yus Siregar sendiri membenarkan bahwa kedua ...

Berita Lainnya