Arti Sebuah Nama

Atas perintah hakim, polisi membebaskan lawarty (di tuduh penjudi toto) karena dianggap salah tangkap, tidak sesuai dengan surat penangkapan. Tak lama kemudian wanita itu ditangkap lagi dengan tuduhan sama.(hk)

Sabtu, 10 Agustus 1985

LAWARTY alias Law Siu Lian dengan gembira diantar petugas Polres Asahan , ke rumahnya di Jalan Listrik 72, Kisaran. Hari itu, Senin pekan lalu, ia "terpaksa" dilepaskan polisi dari tahanan berdasarkan perintah Hakim Yahya Harahap di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Kisaran. Sebab, berdasarkan pemeriksaan Hakim, polisi ternyata telah salah tangkap: Lawarty disangka Merry alias Sui Tho. Karena itu pula Hakim menghukum Polres As...

Berita Lainnya