Grasi Dan Rehabilitasi Buat Willy
Willy Arnold Najoan, 42, bekas anggota DPR, yang sudah menjalani hukuman 20 bln dari vonisnya 4 th, karena terbukti korupsi reboisasi di Su-Lut, mendapat grasi dari presiden. Juga Natalegawa & Kitajama.(hk)
Sabtu, 10 Agustus 1985
BEKAS anggota DPR yang dipidana 4 tahun penjara karena korupsi, Ir. Willy Arnold Najoan, mendapat anugerah: diampuni Presiden. Berdasarkan keputusan grasi itu, Willy, yang sudah menjalani hukuman selama 20 bulan di LP Manado, akhir bulan lalu dilepaskan dari tahanan. Selain tidak perlu meneruskan hukuman penjaranya, Willy juga dibebaskan dari kewajiban membayar denda Rp 20 juta. Keputusan Presiden itu hanya akan dibatalkan bila ...