Bila Eksepsi Diterima Hakim, Jaksa..

PN Rantauprapat & PN Jak-Bar menerima eksepsi pembela. Yang pertama dalam kasus pembunuhan Tan Cun Hok, karena terdakwa tidak didampingi pembela. Yang terakhir kasus penipuan Eddy & Ramlan. (hk)

Sabtu, 27 Juli 1985

EKSEPSI - permintaan terdakwa agar hakim tidak menerima dakwaan atau menyatakan tidak berwenang mengadili suatu perkara - biasanya dapat diduga akan ditolak hakim. Sebab itu, agak mencengankan, memang, bila pertengahan bulan ini dua eksepsi pembela diterima hakim sehingga persidangan dihentikan. Di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, Hakim Victor Daulat Napitupulu menolak mengadili perkara pembunuhan dengan dua terd...

Berita Lainnya