Vonis Kedelai

Bambang Sulistyo dan Adrianto dari CV Bahagia, Semarang, divonis penjara, karena memanipulasikan jatah kedelai 31 primer koperasi produsen tahu tempe (primkopti). mereka naik banding. (hk)

Sabtu, 6 Juli 1985

SETELAH bersidang selama setahun dengan dua majelis hakim -karena ketua majelis hakim pertama dipensiunkan - baru selesailah sidang perkara korupsi di Perwakilan Pusat Koperasi produsen Tahu Tempe Indonesia (Perpuskopti) Jawa Tengah Semn pekan ini. Dua orang yang dianggap memanipulasikan uang negara di koperasi tahu tempe itu sebesar Rp 5,7 milyar, Bambang Sulistyo dan Adrianto Kartosucipto, direktur dan wakil direktur CV Ba...

Berita Lainnya