Vonis Ringan Bagi Walikota

Asuk, 66, pengedar narkotik, dibebaskan PN Jak-Pus, dengan alasan tidak ada bukti. Shall dihukum ringan oleh PNDenpasar. Vonis-vonis ringan masih sering terjadi. Jaksa Agung Hari Soeharto kecewa. (hk)

Sabtu, 6 Juli 1985

KENDATI telah disepakati dalam rapat kerja Mahkamah Agung, bahwa hukuman maksimal perlu dikenakan terhadap penjahat narkotik, vonis-vonis ringan masih berjatuhan. Pertengahan Juni lalu, contohnya, seorang tersangka pengedar narkotik, Asuk, dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada waktu yang sama Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hanya menghukum 10 tahun penjara seorang asing, Richard Edmund Tattor Shall,yang sebelumnya d...

Berita Lainnya