Eksekusi Berbelit-belit

Sengketa Albert Wijaya dengan Zaman tentang ganti rugi perusahaan kayu mereka yang gagal, berakhir dengan keputusan PN Manokwari untuk melelang harta Albert. Padahal Albert harus menerima Rp 30 juta. (hk)

Sabtu, 29 Juni 1985

PENGADILAN Negeri Manokwari, Irian Jaya, pekan lalu mengeluarkan pengumuman melalui RRI setempat: Senin, 24 Juni, akan diadakan lelang atas harta benda seorang pengusaha di kota itu, Albert Wijaya. Eksekusi paksa itu berdasarkan vonis Mahkamah Agung yang memerintahkan pengusaha itu membayar ganti rugi kepada Zaman Rp 60 juta. Tapi, yang menarik dari kasus itu, Zaman, yang juga dhukum Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi kepa...

Berita Lainnya