Cuma Soal Prosedur

Mahkamah Agung minta PN Medan menyelesaikan permohonan Herziening Timsar Zubil, 35, tokoh Komji Sum-ut. Hakim dianggap lalai dan permohonan yang diajukan pengacara menyalahi prosedur. (hk)

Sabtu, 29 Juni 1985

APA kabar Timsar Zubil? Terpidana mati dalam perkara subversi itu sampai kini masih sehat walafiat di tempat tahanannya, di Inrehab Sukamulia, Medan. Ia kini malah sibuk melayani petugas inrehab di kantin yang dikelolanya di lingkungan tempat tahanannya itu. Padahal, Timsar, yang divonis mati tujuh tahun lalu, telah pula ditolak grasinya pada Desember 1981. Kabar yang lebih menggembirakan bagi Timsar datang dari Mahkamah Agung...

Berita Lainnya