Mencari Hukum Untuk Kasus Cibinong
Kasus penyelundupan alat elektronik (cibinong) disidangkan. Padahal sudah dianggap selesai dengan membayar denda damai ke Bea Cukai. Wono dan Albert di adili. Nico dan Suyatna in absentia. (hk)
Sabtu, 15 Juni 1985
PERKARA penyelundupan pesawat video dan tekstil halus yang tertangkap basah di Cibinong, Bogor, akhirnya ke pengadilan juga. Padahal, perkara itu sebelumnya telah diselesaikan Bea Cukai dengan prosedur denda damai. Melalui prosedur di luar peradilan itu, pemilik barang membayar kerugian negara Rp 760 juta, dengan imbalan perkaranya dianggap selesai. Tapi kini, ternyata, kejaksaan tidak menganggap denda damai itu sebagai penye...