Dua miliar untuk artis

Gugatan empat artis yang dikirim ke jepang dikabulkan pengadilan negeri jakarta selatan. bagaimana nasib artis lainnya di sana?

Sabtu, 19 Februari 1994

EMPAT artis yang menggugat PT Kharisma Arya Rinjani bersorak gembira. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, mengabulkan gugatan keempat artis itu - Wiwiek Shepita, Rensi Milana, Ary Sugiharty, dan Ratna Madu. Pihak tergugat, Hidayat dan David A.R. Yasin, keduanya bos PT Kharisma, dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta untuk setiap orang, atau total Rp 2 miliar. PT Kharisma dikenal sebagai pengirim "artis" k...

Berita Lainnya