Vonis menurut kesaksian pembantu

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang meringankan. hakim lebih percayapada keterangan pembantu.

Sabtu, 14 Mei 1994

TERDAKWA Bambang Wuryantoyo, Widayat, dan A.S. Prayogi berdiri tegak di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin pekan lalu. Mata mereka menatap lurus ke arah hakim ketua, Sarijanto. Tapi, begitu hakim menyebut hukuman 12 tahun penjara, mereka tampak gemetar. Terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana (Pasal 55 jo 340 KUHP) terhadap Marsinah. Dari 9 terdakwa yang dituduh terlibat, kini sudah 4 orang dija...

Berita Lainnya