Sidang cie Ok, Ulangan
PN Tinggi Ja-Bar menyidangkan kembali Kosasih Handoyo di Subang, tempat terhukum diadili sebelumnya pasalnya Handoyo yang dituduh membunuh istrinya, Neneng, masih samar dan ada dua berkas. (hk)
Sabtu, 25 Mei 1985
UPAYA hakim untuk mencari kebenaran yang satu ini patut dipuji: Pengadil an Tinggi Jawa Barat, Selasa pekan lalu, membuka kembali persidangan atas Kosasih Handoyo alias Lie Kok Ho alias Cie Ok, yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Subang penjara seumur hidup karena dianggap terbukti membunuh istrinya, Nyonya Neneng Sonya. Majelis hakim banding, yang diketuai Supandi, yang sebetulnya bisa memeriksa perkara itu hanya dengan ...