Inpres di antara hirarki & aspirasi

Inpres No.4/1985 dipersoalkan para ahli hukum dan DPR. PN Jak-Ut berpendapat, inpres ini tidak mengubah ordonansi bea, kasus Budi Setiawan & Robert Sumampow dalam manipulasise tetap harus diadili. (hk)

Sabtu, 25 Mei 1985

ADAKAH Inpres No. 4/1985, tentang penyederhanaan prosedur ekspor-impor yang diinstruksikan Presiden Soeharto belum lama ini, bertentangan atau mengubah undang-undang yang ada? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Soeharto, Rabu pekan lalu, memutuskan bahwa inpres itu tidak mengubah asas dan jiwa ordonansi bea yang selama ini mengatur prosedur ekspor-impor. Sebab itu, majelis menolak eksepsi tim pembela p...

Berita Lainnya