Menuntut Jepang

T.M. Syarifuddin berhasil menggugat perusahaan Nippo Utama J.O. yang menggali tanahnya untuk menguruk jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa. Perusahaan ini harus membayar Rp 30 juta. (hk)

Sabtu, 18 Mei 1985

KANTOR Pengacara Syaiful Jalil di Medan, sampai pekan lalu, ramai didatangi rakyat yang tanahnya digali untuk menguruk jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa. Pasalnya, pengacara itu berhasil memenangkan gugatan seorang pemilik tanah, Tengku Muhammad Syarifuddin, melawan perusahaan Jepang, Takenaka Nippo Utama J.O. Perusahaan asing itu dihukum hakim membayar ganti rugi Rp 30 juta karena menggali tanah Syarifuddin tanpa izin. Tak...

Berita Lainnya