Jhoni Divonis, Nur Diberkas

Jhoni Ayal, pelaku pembunuhan Roy Irwan Bharya, di vonis 17 th penjara oleh pengadilan negeri Jak-Pus kawan-kawan Jhoni divonis 16th dan 6th 6 bln penjara. Nur Usman akan segera diadili. (hk)

Sabtu, 18 Mei 1985

NASIB Jhoni Ayal dan kawan-kawannya, pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Roy Irwan Bharya, Sabtu pekan lalu dipastikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jhoni, yang dilahirkan di Ambon 34 tahun lalu, divonis 17 tahun penjara. "Perbuatannya meresahkan masyarakat. Rasa aman dan tenteram kita terancam karenanya," kata ketua majelis hakim, Setiawan. Perbuatan yang dilakukan Jhoni dan kawan-kawannya memang luar b...

Berita Lainnya