Tentang pasal pemaaf

Mahkamah Agung membatalkan vonis pengadilan negeri tarakan yang membebaskan Djafar yang terbukti membunuh Amat karena membela diri. Tapi ada kasus serupa yang dialami hansip Maruli & satpam Djakaria. (hk)

Sabtu, 4 Mei 1985

PENEGAK hukum ternyata belum satu pendapat tentang kriteria "membela diri" bagi terdakwa yang terbukti membunuh. Akhir April lalu, misalnya, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tarakan yang melepaskan Djafar, tertuduh perkara pembunuhan, dari tuntutan hukum. Padahal, awal April sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Simalungun melepaskan seorang hansip yang terbukti membunuh penjahat dari tuntutan hukum. Sebelum...

Berita Lainnya