Ralat Buruh Mingguan

Djaelani, yang cacat karena kecelakaan kerja di pabrik Johnson & Son, menuntut ke pengadilan Jak-Tim Djaelani menang meski sampai ke kasasi MA. Perusahaan tersebut membayar biaya pengobatan & 6 bln gaji.(hk)

Sabtu, 4 Mei 1985

PENGADILAN Tinggi Jakarta terpaksa meralat keputusannya. Tahun lalu, pengadilan banding itu menolak memeriksa perkara seorang buruh kecil, Djaelani, yang menuntut biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dl perusahaan asing Johnson & Son. Barulah, setelah Mahkamah Agung membatalkan keputusan itu, pengadilan terpaksa menyidangkan kasus itu kembali. Akhir April lalu, pengadilan tinggi tersebut memutuskan, perusahaan yang berpusat ...

Berita Lainnya