Hidup malik! hidup tjetjep!
Malik suganda dan 3 kawannya yang dituduh terlibat kasus banceuy (membunuh nyi epon, cucu, dan pembantu) dibebaskan pengadilan tinggi jawa barat dari lp kebonwaru. alasannya beranjak dari alibi. (hk)
Sabtu, 27 April 1985
TANGIS haru dan gelak tawa menghidupkan kembali rumah yang telah dua tahun sepi itu. Sanak saudara, kerabat, dan para tetangga berdatangan memberi selamat kepada penghuninya: Djamaluddin Malik, 40, yang pertengahan bulan ini pulang dari tahanan, setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat membebaskannya. "Kalau sekarang kami bebas, saya yakin ini berkat doa," ujar Malik, perlahan. Bukan hanya Malik yang bahagia. Tjetjep Suganda, dan Tah...