Bebas administratif

Sutiko dan Sutikno yang terbukti membunuh suratmin ketika sedang merampok di rumah A. wenas di Surabaya, dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya, hanya karena kesalahan administrasi. (hk)

Sabtu, 27 April 1985

SULIT ditemukan orang seberuntung Sutiko dan Sutikno. Coba, dua kakak beradik ini terbukti membunuh di rumah A. Wenas, pimpinan klub sepak bola Niac Mitra, di Surabaya. Pengadilan, kemudian, menghukum Sutiko 5 tahun 6 bulan dan Sutikno 2 tahun 6 bulan penjara, tapi kini keduanya bebas di luar tembok penjara. "Tak ada permainan. Pengadilan berjalan bersih," kata Djawara, S.H., pembela kedua terdakwa, gembira. Mungkin dia betul. Tern...

Berita Lainnya