Hukum lingkungan tak lagi tidur

Mahkamah agung melakukan terobosan baru di bidang penegakan hukum lingkungan. pencemar lingkungan bisa dihukum. putusan itu disambut gembira banyak kalangan.

Sabtu, 25 September 1993

TARING Undang-Undang Lingkungan Hidup mulai menerkam mangsanya. Setelah lebih dari 10 tahun tidur UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan 1982 baru sekarang inilah ia menggeliat menjerat pencemar lingkungan. Korban pertamanya Bambang Gunawan, Direktur pabrik tahu PT Sidomakmur dan peternakan babi PT Sidomulyo, Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan vonis Mahkamah Agung bulan Maret 1993 tapi baru diterima pekan lalu Guna...

Berita Lainnya