Peradilan model tenggarong

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong ikut memimpin sidang bersama dengan hakim Penis Tarigan. Ketentuan hukum acara dilanggar karena dua hakim menangani satu sidang praperadilan untuk polisi. (hk)

Sabtu, 9 Februari 1985

SIDANG-SIDANG praperadilan dimana saja dan kapan saja, sesuai dengan ketentuan hukum acara, harus dipimpin hakim tunggal. Ketentuan mutlak itu, akhir bulan lalu, dilanggar Pengadilan Negeri Tenggarong. Wakil ketua pengadilan itu Amir Hosein, yang semula duduk di kursi pengunjung, tiba-tiba pindah ke samping Hakim Penis Tarigan, yang sedang memeriksa gugatan praperadilan terhadap polisi daerah itu. Amir pun ikut memimpin sidang,...

Berita Lainnya