Tunggu sampai sepuluh kali

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dalam perkara korupsi. MA tidak kenal kompromi dengan korupsi seperti kasus pembangunan saluran tambak di Sulawesi Selatan dan setoran kredit bimas. (hk)

Sabtu, 2 Februari 1985

MAHKAMAH Agung (MA) mempertegas sikapnya dalam perkara korupsi. Belum lama ini dua perkara korupsi "kecil-kecilan", yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan, dibatalkan. Dengan itu pula, MA seperti mengakui ketentuan baru, sejak berlakunya KUHAP: perkara "bebas murni" bisa dimintakan kasasi. Selain itu, kedua vonis MA itu seakan-akan menjawab kekecewaan Jaksa Agung Hari Soeharto terhadap vonis peng...

Berita Lainnya