Memecat Pengacara,Wewenang Siapa?
Soejoedi wiroatmodjo, ketua pengadilan negeri surabaya memberhentikan sementara advokat pamudji, karena pemberitaan di Surabaya Post & Tempo. Peradin menyesalkan tindakan tidak mengikuti tata cara hukum.(hk)
Sabtu, 12 Januari 1985
SEORANG ketua pengadilan negeri melakukan tindakan yang barangkali tak pernah terjadi sebelumnya. Soejoedi Wiroatmodjo, ketua Pengadilan Negeri Surabaya, akhir bulan lalu "memberhentikan sementara" advokat senior Surabaya, Pamudji. Anggota pengurus DPP Peradin itu, menurut surat keputusan Soejoedi, dilarang berpraktek sebagai pengacara selama tiga bulan. "Tindakan itu masih lebih ringan dari skorsing. Dan saya melakukan itu dala...