Antara Pungli dan Korupsi

Bupati Aceh Selatan dituduh memungut uang liar 266 orang calon pegawai negeri.

Tempo

Sabtu, 14 Desember 1985

SEJAK pagi ribuan orang, dari pejabat-pejabat teras di Kantor Gubernur sampai ke abang-abang becak, menjejali gedung pengadilan. Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis pekan lalu, bagai mengadakan hajatan besar: mengadili Bupati Aceh Selatan, Ridwansyah, dalam perkara korupsi.

Ridwansyah, 44, tamatan Fakultas Sosial Politik Universitas Gadjah Mada, diseret Jaksa Abdurrahman ke meja hijau dengan tuduhan memungut uang secara "liar" atau pungli dari sek

...

Berita Lainnya