Keliru tanggal
Tukiharjono dituduh lalai dalam mengendarai sepeda motornya yang menyebabkan darsoutomo tewas tertabrak. tapi hakim membebaskannya, karena jaksa keliru menyebuntukan tanggal kejadian. (hk)
Sabtu, 7 Desember 1985
KEKELIRUAN jaksa menguraikan waktu dan tempat perbuatan pidana pada tuduhan bisa berakibat fatal buat tuntutannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai Nyonya Nani Abdurrahman, baru-baru ini, terpaksa membebaskan seorang terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas, Tukiharjono, dari tuduhan "karena lalainya menyebabkan orang lain mati". Salah satu penyebab bebasnya Tukiharjono adalah kekeliruan jaksa menyebutk...