Keliru tanggal

Tukiharjono dituduh lalai dalam mengendarai sepeda motornya yang menyebabkan darsoutomo tewas tertabrak. tapi hakim membebaskannya, karena jaksa keliru menyebuntukan tanggal kejadian. (hk)

Sabtu, 7 Desember 1985

KEKELIRUAN jaksa menguraikan waktu dan tempat perbuatan pidana pada tuduhan bisa berakibat fatal buat tuntutannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai Nyonya Nani Abdurrahman, baru-baru ini, terpaksa membebaskan seorang terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas, Tukiharjono, dari tuduhan "karena lalainya menyebabkan orang lain mati". Salah satu penyebab bebasnya Tukiharjono adalah kekeliruan jaksa menyebutk...

Berita Lainnya