Perkara Berat, Proses Sumir

Totok Setiadi, DKK. Yang dituduh memiliki senjata api gelap & penganiayaan terhadap Ahmad hanya disidangkan dengan Hakim tunggal secara sumir di PN Jak-Sel. Mereka divonis tiga sampai enam bulan penjara. (hk)

Sabtu, 2 November 1985

LAGI-lagi proses persidangan menjadi tanda tanya. Hakim tunggal Saroso Bagyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu dua pekan lalu, menyidangkan perkara penganiayaan dan senjata api gelap secara sumir -acara pemeriksaan cepat untuk perkara-perkara ringan. Saroso, yang memulai persidangan pukul 8 pagi, hari itu juga memvonis Totok Setiadi, Tommy Fredrick Runtu Thomas, dan Bambang Danuningrat dengan hukuman 6 bulan, 4 bulan, ...

Berita Lainnya