Mewasiti Pupuk Yang 'Nyasar

Melalui pengadilan wasit internasional, sengketa jual beli pupuk berakhir. PT Dharma iaga dikalahkan lawannya Icec & harus menanggung ongkos tambahan pengangkutan pupuk yang terlantar di Yunani.(hk)

Sabtu, 2 November 1985

PERUSAHAAN milik negara PT Dharma Niaga, akhirnya, dikalahkan dan di haruskan menanggung sendiri ongkos tambahan senilai US$ 1,2 juta untuk mengangkut pupuk yang telantar di Yunani. Keputusan itu diambil oleh majelis wasit internasional, yang diketuai Tun Muhamed Suffian (dari Malaysia), dalam sebuah sidang arbitrase (peradilan wasit) internasional di Bali, dua pekan lalu. Keputusan peradilan wasit internasional itu menandai pu...

Berita Lainnya