Upaya Memidana Bocah

Pardamean sitorus, 11, & armen diseret ke pengadilan dewasa di medan dengann tuduhan mencopet. anehnya mereka sebelumnya sudah ditahan 5 bulan. kasus ini menunjukkan perlunya peradilan anak. (hk)

Sabtu, 12 Oktober 1985

PARDAMEAN Sitorus - bukan nama sebenarnya - terisak menahan tangis, ketika Hakim Burhan Husein Putra Jaya mengetukkan palunya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis pekan lalu. Rupanya anak berusia 11 tahun, yang sudah ditahan polisi selama lima bulan, itu merasa akan dipenjarakan lagi. Padahal, Burhan memvonis murid kelas V SD itu dengan hukuman teringan: dikembalikan kepada orangtuanya. Sementara itu, rekannya, Armen, 19, yang s...

Berita Lainnya