Dituduh Membunuh Tanpa Korban
Ishak Kase, 49, divonis hukuman penjara di Timor Tengah, NTT, dengan tuduhan membunuh temannya Yusuf Benu. Setelah keluar penjara, ternyata Yusuf masih hidup.Ishak menggugat, tapi pengadilan mengelak.(hk)
Sabtu, 12 Oktober 1985
PERADILAN memang bisa sesat. Ishak Kase, 49, petani dari Desa Mio di Kabupaten Timor Tengah, NTT, semula diadili dengan tuduhan menganiaya dan membunuh temannya sekampung, Yusuf Benu. Ia pun divonis 6 bulan penjara. Tapi setelah ia menjalani hukuman, ternyata, Yusuf ditemukan masih dalam keadaan sehat walafiat. Sebab itu, melalui kantor pengacara Harjono Tjitrosoebono, Ishak kini menuntut keadilan. Sekitar enam tahun lalu, pend...