Yoko, Pemecah Rekor

Yoko, 5, pemecah rekor manusia termuda yang diadili, di bebaskan hakim dari tuduhan penganiayaan terhadap Dodi hingga cedera. Hukum pidana belum menentukan batas usia yang diadili.(hk)

Sabtu, 5 Oktober 1985

BERPAKAIAN seragam sekolah, Yoko, murid kelas I SD yang baru berusia 5 tahun 6 bulan, duduk dengan tenang di kursi pesakitan, didampingi ayahnya, Sudaryono, mendengarkan vonis hakim. Hari itu, Kamis pekan lalu, "pemecah rekor sebagai manusia termuda yang diadili" itu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Bocah cilik itu semula dituduh Jaksa Nyonya Yuyu Djumhana melakukan penganiayaan berat. Pada 17 September 1984...

Berita Lainnya